DAGELAN KPK VS DPR

KPK : Kamu di tangkap pak , karena menurut bukti yang kami yakini anda telah melalukan tindakan korupsi.

DPR : Gak bisa , aku anggota dpr malah aku jadi ketua loh, aku di lindungi hak imunitas , gak bisa sembarangan kamu nangkap aku.

KPK : Tapi bapak terbukti korupsi , bapak sudah menyalah gunakan jabatan dan wewenang pak.

DPR : Itu menurutmu , tapi belum tentu bukti itu bisa jadi landasan hukum di pengadilan. Ok dech , dari pada debat mari kita buktikan di praperadilan dulu, kalau langsung di pengadilan nanti kpk kalah kan malu.

KPK : Ok pak.

Selang beberapa hari sidang di buka Hakim Kpk dan Dpr duduk bersama ,

Kpk : Yang muliya , bapak dpr ini telah melakukan tindak pidana korupsi .
Hakim : Tanya sama dpr "apa benar anda korupsi"
Dpr : Ndak pak Kpk itu nuduh tanpa bukti .
Hakim : Saudara Kpk , bapak Dpr menyatakan dia tidak korupsi, masa anda tak percaya beliau ini wakil rakyat loh.
Kpk : Ya tapi ada bukti bahwa dia melakukan korupsi yang muliya malah punya simpenan janda juga.
Hakim : Kalau sama dpr , alat bukti tidak di utamakan yang penting dia mengatakan tidak ya tidak. Ingat dia wakil rakyat di pilih rakyat di percaya rakyat.
Kpk: Terus tugasku menjadi kpk buat apa , cari alat bukti gak mudah loh pak.
Hakim: Buat kegiatan saja dari pada tidak ada kerjaan.
Dpr : jadi kesimpulanya gimana hakim , saya bebas apa ndak nih .
Hakim : Berhubung korupsi sudah jadi budaya, cuma beda kesempatan saja. Ya sudahlah kamu bebas.
Kpk: Loh ndak bisa seperti itu dong yang mulia gimana sih.
Hakim : Udah nurut saja, ingat saya hakim loh. Ketukan paluku ini jadi sabda. Bisa saja kan kamu di tuntut balik sudah mencemarkan nama baik.
Dpr: Saya bilang apa, hahahaha... udahlah mari ngopi bareng saja.
Hakim : Mas kpk tadi bilang ada janda janda gitu beneran pak dpr.
Dpr : Benerlah , pak hakim mau.
Hakim: ssssttttt masih ada kpk.

Advertisement