Mengambil tempat duduk di ruang kerja, hakim memanggil pengacara dari kedua belah pihak yang sedang berperkara.
"Kalian berdua telah memberi saya suap," katanya.
"Kamu, Joni, memberi saya 150 juta. Dan kamu, Tommy, memberi saya 100 juta."
Hakim membuka kopernya, mengeluarkan uang, dan menyerahkannya kepada Joni.
"Saya mengembalikan 50 juta, dan sekarang saya akan memutuskan kasus ini secara adil sesuai dengan fakta persidangan." (
KETAWA.COM)